Demi Kebebasan! Pernyataan Maksi yang aneh

March 13 | Posted by Muhammad Yusuf E. | Berita Nasional Tags: , , , , ,

Silakan membaca pernyataan para jurnalis di bawah ini. Cek-..cekk…cek.. kata “kebebasan” memang laris manis dijual sekarang. Ini sensor yang mana ya ditentang ? kalau sensor terhadap pornografi dan cyber crime kan tidak masalah ? Sedangkan filterring dan blocking kalau nggak dilakukan bisa kena bahaya intruder(baca: kemasukan maling) servernya. Di sisi lain kejahatan Phising dan Carding itu juga termasuk kejahatan internet yang harus dilawan dengan filtering dan blocking.

Jangan-jangan para wartawan yang membuat pernyataan ini pada tidak tahu kejahatan teknologi internet. :-)
Suatu saat teknologi firewall or iptables, yang merupakan teknologi filtering dan blocking, bisa jadi juga dilarang demi nama sebuah kebebasan :-) Benarlah !, bahwa bicara tanpa ilmu akan memberikan ouput yang berbahaya.

Pernyataan Masyarakat Komunikasi dan Informasi (Maksi) menyambut World Day Against Cyber Censorship:
Sensor terhadap Internet Bertentangan dengan Demokrasi

Menyambut “Wold Day Against Cyber Censorship”, Masyarakat Komunikasi dan Informasi (Maksi) meminta agar pemerintah Indonesia menghentikan upaya untuk melakukan sensor internet. Maksi menegaskan, upaya-upaya yang mengarah kepada sensor internet, seperti filtering dan blocking, berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan hak masyarakat mendapat informasi.

Seperti kita ketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meluncrkan rancangan peraturan menteri tentang Konten Multimedia. Rancangan peraturan tersebut pada intinya mewajibkan kepada penyedia jasa layanan internet untuk melakukan filtering konten-konten yang dinilai illegal. Walaupun ditolak masyarakat, sampai saat ini rancangan tersebut belum dicabut oleh Kemkominfo.

Filtering dan blocking terhadap konten internet merupakan praktek-praktek yang diterapkan negara-negara otoriter, seperti Republik Rakyat Cina, Iran, dan lain-lain. Sebagai negara demokratis, Indonesia seharusnya tidak mempraktekkan sensor konten internet. Apalagi, konstitusi negara kita menjamin hak masyarakat untuk bebas berkomunikasi dan mendapatkan informasi sebagaimana dijamin pasal 28F UUD 1945.

Kebebasan pers, termasuk kebebasan menyebarkan informasi dengan sarana internet, juga dijamin melalui pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Khusus ayat (4) menjamin pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran.

Masyarakat Komunikasi dan Informasi (Maksi) percaya bahwa pihak yang paling berhak melakukan filtering dan blocking konten internet adalah para pengguna internet, bukan pemerintah ataupun menyedia jasa internet. Kami percaya, sensor bukan hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, tapi juga tidak efektif dan tidak mendidik. Selain itu, sensor berpeluang melahirkan penyalahagunaan kekuasaan oleh orang-orang atau badan yang diberi kewenangan melakukan sensor.

Masyarakat Komunikasi dan Informasi (Maksi) adalah koalisi masyarakat sipil yang memperjuangkan kebijakan komunikasi dan informasi yang adil dan demokratis. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
1. Margiyono (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia), nomor telepon 08161370180, email margiyono_megi@yahoo.com
2. Kristiawan (Yayasan Tifa), nomor telepon: 081583185430
3. Ezky Suyanto (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia)
4. Iman Abda (Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI))
5. Ign. Haryanto, (Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP))
6. Cristiana Chelsia Chan (Yayasan 28)
7. 8. Shita Laksmi .

Tags: , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>