Kabar Gembira: Gaji PNS Akan Naik
February 20 | Posted by Muhammad Yusuf E. | Berita Nasional Tags: gaji, Indonesia, pnsKetentuan kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang dipublikasikan oleh Departemen Keuangan melalui siaran pers di Jakarta baru-baru ini. Gaji pegawai terendah bagi pegawai negeri sipil tahun 2009 sebesar Rp 1,040 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun. Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan, yakni untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.
Meski PP No 8/2009 ditetapkan 16 Januari 2009, kenaikan gaji ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Bagi PNS aktif, kenaikan gaji mulai bisa dirasakan pada bulan Maret. Bagi para pensiunan, kenaikan itu baru bisa dirasakan setelah Maret.


