Lapindo Nasibmu Kini
January 30 | Posted by Muhammad Yusuf E. | Berita Nasional Tags: Indonesia, lapindo, lumpur
Sikap Pemerintah terhadap kasus Lapindo yang semakin tidak jelas, melarut-larutkan penyelesaian kasus Lumpur Lapindo. Kasus yang sudah berjalan sekitar dua tahun 8 bulan ini tidak terlihat ujung pangkal penyelesaian. Gebrakan-gebrakan yang dilakukan presiden SBY hanya shock therapy yang tidak mempunyai follow up yang jelas. Puluhan ribu warga harus mengungsi ke tempat yang tidak menjamin kehidupan yang lebih jelas. Puluhan rakyat dan aparat keamanan pun sudah menjadi korban dalam masalah kemanusian berat ini. Sayang sikap dan tindakan pemerintah SBY tidak memberikan tanggapan yang serius dengan para korban yang telah berjatuhan ini. Peradaban kampung, peradaban desa dan peradaban kecamatan serta kabupaten musnah ditelan oleh akibat keteledoran manusia yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kasus Lumpur Lapindo diduga telah terjadi 18 bentuk pelanggaran hak asasi mansuia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tentang HAM: hak atas informasi, hak hidup, hak atas rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak-hak pekerja, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan (terutama hilangnya hak milik), hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak penyandang cacat, hak orang berusia lanjut, hak anak dan hak-hak perempuan.

Tujuh desa telah menjadi korban semburan lumpur panas yang tidak akan pernah tahu kapan akan berhenti. Sedangkan PT. Lapindo Brantas masih belum dituntut secara hukum. Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari 2006, setelah menang tender pengeboran dari Lapindo senilai US$ 24 juta. Akan tetapi akibat keteledoran pengeboran yang terjadi sangat fatal. Bukan gas atau minyak yang keluar, akan tetapi lumpur. Semburan lumpur panas ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.


